Untuk bisa mendapatkan modal yang besar dan banyak, anda bisa melakukan beberapa hal dan salah satunya adalah dengan cara mengambil pinjaman agunan sertifikat rumah di pegadaian atau biasa disebut juga dengan gadai. Namun yang perlu anda perhatikan adalah anda harus memilih pegadaian resmi dan sudah terdaftar di OJK agar aman. Di bawah ini ada informai bagaimana cara gadai sertifikat rumah di pegadaian.
- Cara gadai sertifikat rumah
Apabila dulu PT Pegadaian hanya menerima pinjaman atau gadai untuk barang bergerak saja, hari ini pegadaian sudah memiliki caranya sendiri dalam hal gadai sertifikat rumah di pegadaian. Namun yang perlu anda ketahui dan pahami, jika di pegadaian anda tidak akan bisa memiliki dana lebih dari 50 juta selama waktu tenor dari 3 sampai 5 tahun lamanya. Sebetulnya untuk detail lengkapnya anda bisa pergi langsung ke pegadaian terdekat. Caranya yaitu anda datang ke kantor pegadaian paling dekat, lalu mengisi formulir dan menyiapkan semua berkas yang diperlukan. Jika sudah pihak pegadaian akan menentukan berapa nilai jual rumah anda. Setelah itu, dana akan cair dalam jangka waktu 1 sampai 5 hari lamanya. Jika sudah cair anda bisa mengambilnya secara langsung atau transfer ke rekening anda. Sebetulnya bisa dibilang untuk mencari pinjaman agunan sertifikat rumah di Pegadaian ini cukup mudah dan uang juga bisa cair dalam waktu yang tidak lama yaitu selang 5 hari jika sudah disetujui oleh pihak pegadaian. Maka dari itu banyak orang yang menggunakan cara ini.
- Menyiapkan semua persyaratan
Syarat- syarat yang harus anda penuhi yaitu berusia minimal 21 tahun dan maksimal berusia 64 tahun, membawa fotokopi kartu keluarga, KTP, surat nikah, pinjaman agunan sertifikat rumah asli, sertifikat tanah asli, IMB, bukti pembayaran PBB yang terakhir, dan surat keterangan usaha. Anda harus menyiapkan semua berkas di atas dan membawanya ke pegadaian agar bisa diterima pengajuan anda. Jadi harus diperhatikan dan jangan sampai lupa untuk membawa berkas identitas diri dan berkas penting lain tersebut.