Dengan hanya memenuhi beberapa syarat mendirikan PT Perorangan maka suatu Usaha Mikro dan Kecil, yang omzetnya di bawah 15 Miliar Rupiah per tahun, akan mendapatkan beberapa keuntungan sebagai berikut.
Kemudahan Akses ke Bank
Jika dibandingkan dengan bentuk usaha mikro dan kecil maka PT perorangan bisa lebih mudah mendapatkan kredit dan berbagai fasilitas lainnya dari bank.
Syarat Pendirian yang Mudah
Antara lain sebagai berikut.
Modal Kecil
Perseroan perorangan atau PT Perorangan merupakan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagai berikut.
Usaha mikro, jika modal usahanya maksimal 1 miliar Rupiah, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Usaha kecil, jika modal usahanya lebih dari 1 miliar Rupiah hingga maksimal 5 miliar Rupiah, di luar tanah dan bangunan tempat usaha.
Bahkan sebenarnya untuk syarat mendirikan PT Perorangan itu sebenarnya tak ada Ketentuan Modal Dasar Minimalnya. Jadi bisa mulai dari 0 Rupiah hingga maksimal 5 Miliar Rupiah, karena hanya berdasarkan keinginan serta kemampuan pendirinya sesudah mengisi Surat Pernyataan Pendirian.
Hanya Perlu 1 Orang Pendiri
Sebagai badan hukum perorangan, maka hanya perlu seorang pemegang saham yang juga sekaligus selaku direksi, yaitu seorang WNI berusia minimal 17 tahun yang telah cakap hukum, dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta KK (Kartu Keluarga), yang sama nama dan alamatnya. Jadi tak perlu adanya pihak kedua. Justru jika pemegang sahamnya lebih dari satu, maka wajib mengubah statusnya menjadi PT biasa.
Lebih Murah
Jika dibandingkan dengan PT biasa maka PT perorangan lebih murah karena bisa didirikan tanpa perlu adanya akta notaris. Sehingga bebas biaya notaris. Pelaku usaha hanya wajib membuat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia. Jika PT perorangan tersebut telah memiliki nama yang layak dan syarat lainnya juga telah dipenuhi maka lalu tinggal membayar uang pendaftaran sebesar 50 ribu Rupiah.
Syarat Lokasi Usaha yang Mudah
Sesuai dengan aturan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), serta Izin sesuai risiko usahanya.
Harta Pribadi yang Terpisah dari Harta Usaha
Dengan bentuk badan usaha PT maka antara harta usaha dengan harta pribadi pun telah terpisah. Risikonya lebih kecil jika dibandingkan ketika masih berbentuk usaha mikro dan kecil.
Pengendalian Penuh
Kendali penuh atas seluruh operasi dan keputusan bisnis. Sehingga mampu mengambil keputusan bisnis dengan cepat dan mengubah strategi jika diperlukan tanpa perlu berkonsultasi dulu dengan pemegang saham atau rekan bisnis.
Total Keuntungan
Seluruh keuntungan bisnis tak perlu dibagi dengan pemegang saham dan rekan bisnis.
Itulah beberapa benefit yang akan didapat.