OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah sebuah lembaga independen yang mempunyai tugas dan wewenang agar bisa menjalankan sistem pengaturan dan melakukan pengawasan di sektor jasa keuangan. Untuk itu peran otoritas jasa keuangan tak lepas dari sektor jasa keuangan. OJK sendiri sudah berdiri sejak tahun 2012 dan berawal dari keinginan dalam mengadakan sistem pengawasan dan pengaturan pada kegiatan yang terjadi di jasa keuangan yang ada di Indonesia.
OJK didirikan agar menggantikan peran dari Bapepam-LK di dalam pengaturan dan pengawasan di pasar modal dan berbagai kegiatan di lembaga keuangan, melindungi konsumen dari jasa keuangan, dan pengaturan bank.
Latar belakang berdirinya Otoritas Jasa Keuangan
Latar belakan dalam proses pembentukan OJK dikarenakan adanya kebutuhan di bidang penataan lembaga pelaksana yang mempunyai tugas untuk mengatur dan memberikan sebuah pengawasan di bidang jasa keuangan. Berdasarkan pengertian di atas, ada beberapa hal yang dijadikan sebagai dasar untuk membentuk berdirinya OJK.
Amanat yang bersumber dari Undang Undang
Adanya amanat di dalam Undang-Undang agar bisa menjalani pembentukan lembaga pengawasan di bidang jasa keuangan seperti sekuritas, perbankan, asuransi, dan badan lain yang melakukan aktivitas di dalam mengelola dana masyarakat. Inilah salah satu peran otoritas jasa keuangan.
Menumbuhkan industri jasa keuangan
Adanya inovasi dan globalisasi di sebuah sistem keuangan dan adanya kemajuan di bidang teknologi informasi yang semakin berkembang, tentu saja membuat industri keuangan menjadi lebih kompleks, dinamis dan saling terhubung satu sama lain.
Memberikan perlindungan kepada konsumen
Semakin kompleks yang diberikan oleh jasa keuangan maka akan timbul beberapa permasalahan dan pelanggaran di bidang tersebut menjadi lebih tinggi. Oleh karena itu, membutuhkan perlindungan konsumen, edukasi dan adanya pembelaan hukum pada konsumen dan pihak terkait.
Anda harus paham jika OJK adalah lembaga otonom yang terlepas dari campur tangan yang berasal dari pihak lain. Mereka mempunyai tugas, wewenang dan fungsi untuk menjalankan proses pengaturan, pemeriksaan, pengawasan sekaligus melakukan penyidikan pada semua aktivitas jasa keuangan di bidang-bidang yang sudah disebutkan sebelumnya di dalam peran otoritas jasa keuangan.